DENPASAR –Polemik terkait posisi Majelis Desa Adat (MDA) belakagan ini membuat Koordinator Penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, I Nyoman Parta, angkat bicara. Parta menegaskan pentingnya menjaga keluhuran Desa Adat dan marwah Majelis Desa Adat (MDA) agar tetap sesuai dengan filosofi dan tujuan awal pembentukannya.
Hal itu disampaikannya dalam refleksi atas dinamika pengelolaan Desa Adat di Bali pasca-berlakunya Perda tersebut.
Menurut Parta, Desa Adat telah berabad-abad menjadi pilar masyarakat Bali, memiliki hak asal-usul, tradisi, norma hukum, dan otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Keberadaan Desa Adat diakui dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
“Namun pengakuan itu bersifat statis. Oleh karena itu, dibuatlah Perda yang lebih operasional dan membumi, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019,” ujar Anggota DPR RI ini, Rabu (16/7/2025).
Desa Adat sebagai Subyek Pembangunan
Perda tersebut menetapkan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, dan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam aspek kearifan lokal, budaya, hingga perekonomian.
Adapun tujuan pengaturan Desa Adat dalam Perda ini mencakup: Pengakuan hukum atas kedudukan dan peran Desa Adat; Mendorong partisipasi Krama Desa dalam pembangunan; Meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat adat; Memperkuat ketahanan budaya dan sistem ekonomi adat; Peran Strategis MDA, Bukan Sebagai Atasan Desa Adat.
Dalam Perda ini pula, Majelis Desa Adat (MDA) diatur secara khusus pada Bab XI, mulai Pasal 72 hingga 80. MDA dibentuk sebagai forum koordinasi, pembinaan, dan penyelesaian perkara adat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat desa.
MDA bertugas: 1. Mengayomi dan membina adat-istiadat. 2. Memberikan pertimbangan ke pemerintah terkait isu adat. 3. Mendampingi penyusunan Awig-Awig dan Pararem. 4. Menyuluh nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Namun, Parta menekankan bahwa tidak satu pun pasal dalam Perda No. 4 Tahun 2019 yang memberi kewenangan MDA untuk melantik atau mengukuhkan Bandesa Adat.
“Bandesa Adat sah berdasarkan keputusan Paruman Desa yang diatur dalam Awig-Awig. Bukan berdasarkan SK MDA,” tegasnya.
Ia menambahkan, MDA bukanlah atasan dari Desa Adat, karena justru dibentuk oleh Desa Adat itu sendiri sebagai wadah berkumpul, koordinasi, dan menyelesaikan wicara adat yang tidak selesai di tingkat lokal.
Dukungan Pemerintah dan Perlu Penataan Ulang Pemahaman
Gubernur Bali, Wayan Koster, disebut Parta telah memfasilitasi pendirian kantor MDA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mendukung dengan alokasi anggaran dan tenaga sekretariat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perda.
Namun demikian, Parta mengingatkan agar makna filosofis dan struktur adat tidak disalahartikan. Jangan sampai MDA kehilangan marwahnya, atau malah melampaui peran yang sudah diatur secara tegas dalam Perda.
“Perda ini lahir dari proses panjang, dengan pasal dan ayat yang tersurat dan juga tersirat melalui debat mendalam. Oleh karena itu, saya bersedia hadir di forum manapun untuk memberi penjelasan yang lebih utuh dan komprehensif,” tutupnya. (jay/jon)
Nyoman Parta: Mari Jaga Keluhuran Desa Adat dan Marwah MDA di Bali


