NASIONAL, BALINEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Nyoman Parta, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru dan dosen, dalam menjalankan tugasnya, khususnya saat mendisiplinkan siswa. Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Rabu (6/11). Parta menggarisbawahi dua poin utama mengenai hak dan kewajiban guru serta keadilan bagi sekolah swasta.
Pertama, Nyoman Parta menegaskan bahwa guru maupun dosen tidak bisa dipidana saat sedang menjalankan profesinya, terutama saat proses pendisiplinan anak didik. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, telah diatur syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru.
“Guru yang menjalankan tugas terutama saat mendisiplinkan siswa tidak bisa dipidanakan atau dilaporkan ke pihak berwajib karena dilindungi oleh undang-undang,” terang Parta. Hal tersebut juta diperkuat dengan adanya yurisprudensi Nomor 1554K/PID/2013.
Kedua, Parta menyoroti pentingnya keadilan bagi sekolah swasta dan negeri dalam menerima dukungan dari pemerintah. Menurutnya, sekolah swasta juga semestinya menerima bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian beasiswa seperti Program Indonesia Pintar bagi siswa di sekolah swasta.
“Jangan sampai hanya karena mereka bersekolah di swasta, hak mereka untuk mendapatkan bantuan dana BOS dan beasiswa diabaikan,” ujarnya.
Politisi asal Guwang, Sukawati ini juga menekankan bahwa negara harus hadir untuk mendukung sekolah swasta yang belum mandiri dan membutuhkan bantuan pemerintah. Menurut Parta, tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah swasta dan negeri, terutama bagi sekolah swasta yang masih memerlukan dukungan negara.
“Kalau ada swasta mandiri yang tidak memerlukan bantuan dari pemerintah, itu urusan lain. Tetapi swasta yang masih membutuhkan bantuan dari negara, maka negara harus hadir,” tegasnya.
Pernyataan Nyoman Parta ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan melindungi hak serta martabat para tenaga pendidik di Indonesia. (*)
Nyoman Parta: Guru yang Sedang Bertugas dan Mendisiplinkan Siswa Tidak Bisa Dipidana


