Nyoman Parta

Di Hadapan Jaksa Agung, Nyoman Parta Ungkap Potensi Kasus Besar Ini di Bali

DENPASAR, POSBALI – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta mengungkap bahwa di Bali masih banyak potensi pelanggaran hukum yang belum tersentuh secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Parta di hadapan Jaksa Agung beserta jajaran Kejaksaan Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia, dalam agenda rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa (20/1).

Dalam penyampaiannya, Parta terlebih dahulu memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Yang pertama, saya memberikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung, terutama ketika bisa mengumpulkan dana aset negara lebih dari Rp19 triliun. Harapan saya di tahun-tahun berikutnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Namun di balik apresiasi tersebut, politisi asal Gianyar ini menilai masih banyak persoalan hukum di Bali yang belum mendapat perhatian serius.

Ia menyinggung pernyataan Jaksa Agung saat berkunjung ke Bali pada 16–17 September 2005 yang menyebut tidak banyak kasus menonjol di Bali. Menurut Parta, realitanya justru sebaliknya.

“Saya ingin menyampaikan, sesungguhnya di Bali ada potensi kasus yang sangat besar yang bisa ditangani oleh kejaksaan. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan ruang yang luar biasa masif,” tegasnya.

Parta membeberkan berbagai bentuk pelanggaran tata ruang yang marak terjadi, seperti alih fungsi lahan hijau, pelanggaran sempadan sungai, danau, laut, hingga pemanfaatan lahan sawah dilindungi (LSD).

“Pelanggaran tata ruang, pemanfaatan lahan hijau, pembangunan di sempadan sungai, danau, serta laut, ini belum pernah tersentuh secara serius di Bali, Pak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Parta menilai banyak pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan menggunakan skema nominee atau pinjam nama warga lokal.

“Ini ditengarai dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan skema nominee. Memanfaatkan orang lokal, padahal dananya tidak jelas, bahkan bisa jadi milik orang asing. Di dalamnya tentu ada pelanggaran tentang Penanaman Modal Asing (PMA),” paparnya.

Menurutnya, setiap investasi dari luar negeri seharusnya menggunakan skema PMA yang memiliki aturan ketat, terutama dalam sistem perpajakan. Namun praktik di lapangan justru banyak menyimpang.

“Karena menggunakan orang lokal, tentu ini sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon ini menjadi perhatian serius,” tegas Parta.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya alih fungsi kawasan mangrove di Bali yang disebutnya telah banyak disertifikatkan secara ilegal.

“Begitu juga pemanfaatan lahan mangrove. Hutan mangrove kita di Bali banyak disertifikatkan. Sampai hari ini belum ada kasus yang muncul, padahal kasusnya begitu telanjang dan nyata,” kritiknya.

Parta secara tegas meminta Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut. “Mohon juga dilakukan penyidikan. Ini persoalan yang sangat serius bagi Bali ke depan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Parta juga menyinggung persoalan hukum yang terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Menurutnya, itu tidak tepat jika dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

Parta menjelaskan bahwa lembaga keuangan berbasis adat sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, bahkan jauh sebelum regulasi modern terbentuk.

“Saya ingin menginformasikan, sesungguhnya sejak tahun 1964 di Indonesia sudah ada lembaga keuangan milik adat di banyak tempat. Ada di NTB, NTT, Padang, dan Bali. Di Padang namanya Ibu Pitih Nagari, sementara di Bali dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berdiri sejak tahun 1984,” ungkapnya.

Ia memaparkan bahwa di Bali berlaku dua struktur pemerintahan desa, yakni desa dinas sebanyak 716 bersama kelurahannya, serta desa adat yang berjumlah sekitar 1.500 desa adat. Di dalam desa adat inilah LPD tumbuh dan berkembang sebagai lembaga keuangan berbasis kearifan lokal.

Menurut Parta, pada awal berdirinya LPD, Pemerintah Provinsi Bali pernah memberikan bantuan modal antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta dengan skema hibah atau hadiah, terutama bagi desa adat pemenang lomba desa.

“Dana itu sifatnya hibah dan hadiah. Pengelolaannya memang tradisional, tetapi karena didukung oleh sistem adat yang kuat, banyak LPD berkembang sangat besar, bahkan asetnya ada yang mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa seiring perkembangan zaman dan teknologi, beberapa LPD mengalami persoalan. Dari sekitar 1.439 LPD yang ada di Bali, kurang lebih 70 di antaranya bermasalah.

Namun Parta menilai, permasalahan di LPD tidak seharusnya diproses sebagai kasus korupsi.

“Kasus ini tidak pas kalau dimasukkan ke ranah tindak pidana korupsi. Pertama, dana yang diberikan kepada LPD itu adalah hibah dan hadiah. Kedua, sejak 1984 sampai sekarang pemerintah tidak pernah menerima deviden atau bagi hasil dari LPD. Artinya dana itu sudah selesai pada saat diberikan,” tegasnya.

Menurutnya, jika memang terjadi persoalan keuangan di dalam pengelolaan LPD, maka lebih tepat diproses sebagai tindak pidana umum seperti penggelapan, bukan korupsi.

“Kalau ada masalah internal, menurut saya itu mungkin masuk ranah penggelapan atau tindak pidana umum. Jadi tidak pas dibawa ke ranah korupsi,” ujar politisi asal Gianyar tersebut.

Parta juga menegaskan bahwa secara hukum, LPD memiliki kedudukan khusus dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maupun pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2003 disebutkan bahwa lembaga seperti LPD dan Ibu Pitih Nagari yang sudah ada sebelum undang-undang tersebut, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ketentuan UU LKM.

“Jadi secara hukum LPD memang punya kekhususan. Karena itu saya mohon kepada Kejaksaan, khususnya para Kajati, agar tidak memposisikan LPD desa adat di Bali dalam situasi yang tidak tepat,” harapnya.

Parta berharap agar ke depan ada pemahaman yang lebih utuh dari aparat penegak hukum terhadap karakteristik LPD sebagai lembaga keuangan adat.

“Saya mohon pada kesempatan berikutnya, kebijakan dan pendekatan hukum terhadap LPD bisa diperbaiki, sehingga tidak lagi diseret ke ranah korupsi yang sesungguhnya tidak relevan,” pungkasnya. (*)

 

https://www.posbali.net/politik/1427091831/di-hadapan-jaksa-agung-nyoman-parta-ungkap-potensi-kasus-besar-ini-di-bali?page=3

YouTube

NYOMAN PARTA SH

FACEBOOK

INSTAGRAM

Penulis

Teman Parta

Teman Parta