BaliNews.id – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menggelar sosialisasi standarisasi produk. Dalam rangka penguatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka Penguatan Daya Saing UMKM di Prime Plaza Hotel Sanur pada Minggu, (24/10/2021).
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo menerangkan dengan mengikuti standarisasi produk UMKM dengan SNI nantinya diharapkan produk lokal bisa menyasar pasar ekspor.
“Peningkatan kualitas produk UMKM sebagai program nyata membangkitkan ekonomi Bali dalam masa pandemi” ucapnya.
Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), Budi Triswanto mengatakan sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN wajib mengarahkan pelaku usaha dan sektor UMKM memproduksi produk dengan standarisasi. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.

“Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI,” ujarnya.
Budi juga menambahkan tujuan penerapan SNI untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian lingkungan hidup. Ini membantu kelancaran dan keamanan perdagangan baik di dalam maupun luar negeri.
“Penerapan SNI untuk mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, serta mutu barang atau jasa ,” jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mengatakan, meminta kepada BSN untuk meningkatkan kualitas UMKM dengan cara mengedukasi para UMKM untuk melakukan standardisasi produk. Dengan standar yang jelas, Mereka bisa menjamin kualitas produk, meningkatkan daya saing produk yang dijual.
“Yang terpenting bisa meningkatkan produk bagi konsumen,” jelasnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 serta peraturan turunannya PP No.7 Tahun 2020 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah diberlakukan. BSN harus aktif “jemput bola” memfasilitasi dan membina percontohan UMKM yang menertapkan SNI khususnya di Provinsi Bali. Dengan diperolehnya sertifikasi SNI, UMKM tidak hanya sebagai cerminan suatu produk yang berkualitas namun juga sebagai prasyarat agar UMKM bersangkutan dapat melakukan ekspor.
Politisi PDIP asal Sukawati ini, menjelaskan berdasarkan rekapitulasi data keragaman UMKM Provinsi Bali Tahun 2021 total jumlah UMKM di Bali saat ini (baik formal maupun informal) sejumlah 412.265. UMKM diharapkan jangan malas mengurus perizinan.
“Dengan kelengkapan perizinan, UMKM mudah mendapatkan akses pelatihan dan akan menjadi syarat mendapatkan KUR,” ujarnya.
Parta juga berpendapat, banyak pelaku pariwisata yang sudah berhasil bangkit dengan mengembangkan UMKM.
“Dengan menumbuhkan UMKM, pelaku usaha bisa menentukan waktu kerja sendiri, bisa memproduksi berbagai produk dan bisa membantu negara dengan membayar pajak,” ungkapnya. (rd)
https://www.balinews.id/berita-utama/bsn-gelar-sosialisasi-standarisasi-produk-nyoman-parta-harapkan-ada-penguatan-daya-saing-umkm/


