Nyoman Parta

Nyoman Parta Ungkap Peran KPPU Dalam Menciptakan Iklim Persaingan Yang Sehat

BaliNews.id – Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengungkap hingga saat ini masih sering terjadi persaingan usaha yang tidak sehat predatory pricing atau jual rugi untuk mematikan pesaing, praktek menguasai dan mengendalikan, hingga praktek monopoli ini bisa terjadi pada usaha besar ataupun UMKM melalui kanal sosial medianya.

Ia menjelaskan, sejak reformasi 1998, hadirnya UU nomer 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Dalam pelaksanaan UU ini dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU. KPPU juga diberi tugas melakukan pengawasan, penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat

KPPU juga memiliki kewenangan mengawasi kemitraan usaha besar dengan UMKM yang sesuai dengan Pasal 35 UU NO. 20/2008, tentang UMKM diantarannya;

  1. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
  2. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 35 dan UU No. 11 Tahun 2021 dalam Penjelasan Pasal 87 angka 8 dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang memiliki Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya, yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridisatas badan usaha perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki UsahaMikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dimana beberapa perilaku penyalahgunaan posisi tawar yang rawan dilakukan dalam kemitraan antara lain:

  1. Term of payment yang merugikan mitra
  2. Amandemen Kontrak yang merugikan mitra 3. Pengembalian barang tanpa alasan yang jelas
  3. Penolakan menerima barang tanpa alasan yang jelasDan lain-lain

Dalam prakteknya, hal ini disebut sebagai penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position). Dimana jenis pelanggaran pelaksanaan kemitraan yang sering terjadi adalah:

  1. Perjanjian kemitraan dibuat sepihak oleh Usaha Besar dan atauusaha menengah sehingga tidak mencerminkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan salingmenguntungkan
  2. Perjanjian Kemitraan tidak mengatur pengembangan UMKM yangmerupakan kewajiban Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yangmenjadi salah tujuan utama untuk“menaikkan kelas UMKM” ke skalayang lebih tinggi dalam hubungan Kemitraan
  3. Usaha Besar dan Usaha Menengah memiliki kontrol sepenuhnyauntuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan dalamhubungan kemitraan dan UMKM hanya bisa“menerima” keputusanyang dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah
  4. Usaha Besar dan Usaha Menengah memutus secara sepihak hubungan kemitraan dalam hubungan kemitraan dan UMKM tidak mendapatkan penjelasan dan ruang untuk melakukan banding

Beberapa hal diatas telah dijelaskan dalam sosialisasi menciptakan iklim usaha yang sehat oleh ketua KPPU, Kodrat Wibowo. (rd)

https://www.balinews.id/berita-utama/nyoman-parta-ungkap-peran-kppu-dalam-menciptakan-iklim-persaingan-yang-sehat/

YouTube

NYOMAN PARTA SH

FACEBOOK

INSTAGRAM

Penulis

Teman Parta

Teman Parta