Nyoman Parta

Saya Mendukung Perjuangan Mereka, Sembari Ikut Mencarikan Solusi Damai

Pemerintah dan Pihak Kepolisian agar melindungin 70 song di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Saya telah mempelajari kasus ini, saya juga mendukung perjuangan mereka, sembari ikut mencarikan solusi damai.
Tanggal 18 Mei 2021 sudah 5 bulan yang lalu saya kedatangan krama Pejeng mewakili 70 song dengan jumlah jiwa lebih dari 1120 orang. Mereka menyampaikan beberapa hal :
Pertama, krama yang datang sangat setuju dan mendukung tanah AYDS/ PKD disertifikatkan menjadi tanah milik Desa Adat, namun hanya untuk tanah sikut sataknya. Krama adat yang datang keberatan diluar tanah Ayahan Desa, yaitu tanah milik yg sudah didiami dan dikuasai secara turun termurun dan sudah ber SPPT mereka juga punya pipil dan persil, namun saat pogram PTSL tanah-tanah yang sudah ber SPPT itu tersertifikat atas nama Desa Adat.
Dua, mereka menyampaikan saat pogram PTSL dilaksanakan tidak dilakukan sosialisasi
Ketiga, krama yang datang menyampaikan, dipejeng dalam posisi tegak tanah yang sama seperti mereka yaitu sama-sama ber pipil, persil dan SPPT banyak yg mendapatkan sertifikat hak milik. Kenapa terhadap mereka seluruhnya disertifikatkan atas nama Desa Adat, perbedaan ini membuat mereka berkeberatan
Keempat, krama yg berkeberatan telah meminta adannya mediasi namun belum ada solusi, akhirnnya perwakilan warga melaporkan Bendesa ke Polres Gianyar
Kelima, akibat dari melaporkan Bendesa ke Kepolisian warga dikenakan sanksi kanoroyang, kesepekan
Saya mengajak kedua belah pihak, untuk selalu memperkuat pasubayan di Desa Adat, paras paros sarpanaya, seguluk segilik selunglung sebayantaka, jele melah nyame gelah. (TS ini sudah pernah sy sampekan)
Bandesa Adat Jero Kuta jadi tersangka
Membaca di banyak media Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng jadi tersangka, berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifikatan itu cacat hukum. Sehingga tindakan keberatan yang dilakukan oleh 70 KK karena tanah miliknya dijadikan tanah AYDS/ PKD berati benar, keberatan mereka benar. Dengan demikian sanksi Kanoroyang atau kesepekan tidak pas di timpakan kepada mereka.
Kasus ini sangat sederhana, jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan dalam proses pembuatan PTSL tanah AYDS/ PKD karena sampai memasukan tanah milik pribadi ke BPN, BPN pasti mau merubah. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu, dalam mengambil keputusan.
Saya telah mempelajari kasus ini, sy memberikan dukungan kepada 70 KK yang memperjuangkan hak-hak nya. Sy mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka.

YouTube

NYOMAN PARTA SH

FACEBOOK

INSTAGRAM

Penulis

Teman Parta

Teman Parta