BaliNews.id – Minuman arak khas Bali kini mendapat perhatian khusus, tidak hanya klaim tentang khasiatnya namun juga tentang Pro-kontra tentang wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDIP I Nyoman Parta melakukan kunjungan ke tempat pembuatan arak Laba Sari yang dinaungi oleh Koprasi Pemasaran Arak Bali Dwipa bertempat Br. Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Laba Sari merupakan tempat produksi arak lokal yang mempertahankan proses tradisional dan bahan-bahan organik piilihan sebagai bahan baku proses pembuatannya. Bahkan produsen arak I Wayan Setiawan menuturkan, ia melakukan proses pembuatan arak dengan mengutamakan proses yang asri dan ramah lingkungan, seluruhnya menggunakan bahan alami sehingga kualitas dan hasilnya sangat terjaga.
“Bahan, alat dan prosesnya kita jaga, semua menggunakan bahan alami dan tradisional sehingga kualitasnya kita berani jamin”, ujar Setiawan.
Dalam kunjungannya Nyoman Parta melihat proses pembuatan arak secara langsung dan mendengarkan kendala-kendala yang menjadi aspirasi petani arak selama proses produksi hingga penjualan. Tidak hanya itu ia juga menuturkan bahwa saat ini di senayan tengah hangat tentang wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman beralkohol yang hingga kini masih menjadi Pro-Kontra.
“Satu sisi memang wacana ini masih menjadi pro-kontra, masih menjadi perdebatan alot antara akan menjadi larangan atau hanya akan diatur” tuturnya.
I Nyoman Parta juga menjelaskan munculnya wacana untuk melarangan tersebut bisa menjadi tembok, satu sisi bisa mematikan para petani yang menyambung hidup dari membuat minuman fermentasi arak ini.
“Harusnya memang jangan dilarang karena ada masyarakat yang hidup dari membuat arak ini, ada nilai ekonomi dan sosial di dalamnya. Lebih tepat harusnya diatur bukan dilarang”, Ujar Parta.
Seperti yang diketahui bahwa di Bali, arak tidak sekedar menjadi minuman semata. Namun telah menjadi tradisi dan dipakai sebagai sarana dalam upacara agama yang biasa disebut arak tabuh. Sehingga memiliki berbagai fungsi dalam masyarakat.
Nyoman Parta juga berharap, terlepas dari bagaimana kebijakan dipusat nanti. Petani arak diharapkan bisa menjaga kualitas dan entitas arak Bali, sehingga dapat memiliki harga yang baik, mensejahterakan petani dan tidak menjadi minuman murah yang mudah dioplos.
“Maraknya arak yang dioplos (sudah tidak murni) kerap kali menjadi kendala dilapangan. Maka disinilah perlu sebuah edukasi dan proses pemberdayaan pada petani dan masyarakat, sehingga memang nanti kita bisa memiliki standarisasi untuk arak Bali itu sendiri”, Ujarnya.
Dalam prosesnya kedepan membenahi tata kelola perdagangan dan penjualan arak juga sama pentingnya, sehingga arak bisa menjadi menjadi minuman branded asli Bali yang betul-betul mensejahterakan petani dan pedagang yang terlibat didalam ekosistem. (Rd)
https://www.balinews.id/daerah/badung/lakukan-kujungan-nyoman-parta-dengar-aspirasi-petani-arak-bali/
