JAKARTA, NusaBali – Sudah 22 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta akan konsisten mengawal RUU PPRT tersebut.
Bahkan, di masa reses dia tetap datang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga dan komunitas di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (5/3).
“Saya Nyoman Parta, Kapoksi PDIP mengawal betul ini. Intinya, percayalah pimpinan Baleg akan menyelesaikan di masa persidangan saat ini,” ujar Parta.
Pria dari Fraksi PDIP itu optimis, RUU PPRT selesai di masa persidangan sekarang, karena spirit dari Baleg memang ingin menyelesaikannya. “Ketua Baleg mengundang kami untuk RDPU di masa reses, saya pikir spiritnya itu (menyelesaikan RUU PPRT). Saya, tadi pagi pun datang dari Bali ke sini,” jelas Parta.
Menurut Parta, menyelesaikan RUU PPRT harus menjadi komitmen bersama, terutama Anggota Baleg DPR RI. Minimal, lanjut Parta, RUU PPRT selesai di tingkat Baleg dan menjadi usul inisiatif DPR RI. “Kemudian hari dilanjutkan oleh Baleg atau komisi lain, urusan selanjutnya. Prinsipnya, RUU PPRT ini harus selesai di Baleg,” jelas Parta.
Parta pun, mengapresiasi apa yang disampaikan oleh lembaga maupun komunitas yang hadir di RDPU RUU PPRT. Menurut Parta, apa yang mereka sampaikan hampir semua telah menjadi bahan diskusi di Baleg dan sebagian telah masuk ke dalam pasal atau ayat di RUU PPRT. Hanya yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana menjadikan hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang hubungannya kekeluargaan dirubah menjadi hubungan industrial.
“Di sini, menurut saya untuk dipertemukan karena memang tidak bisa juga sepenuhnya mereka dianggap pekerja kantoran atau pekerjaaan lain. Kepastian tentang upah harus diberikan. Menyangkut jam kerja, harus elastis karena banyak pekerja rumah tangga tinggal di rumah pemberi kerja. Mereka diberlakukan seperti keluarga pula,” papar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Parta melanjutkan, mengenai pekerja rumah tangga jangan hanya dilihat bermasalah saja. Melainkan juga, ada anaknya yang di sekolahkan dan bila yang bersangkutan sakit, diurusi. “Ini banyak ditemukan pula. Jadi, bagaimana mempertemukan ini (hubungan kerja kekeluargaan menjadi hubungan kerja industrial) dalam pasal ayat di UU kita. Itu yang menjadi poin bagi saya,” mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini. *k22
https://www.nusabali.com/berita/215048/sudah-22-tahun-belum-juga-disahkan-parta-kawal-ruu-pprt


