Nyoman Parta

Atensi Kasus Jero Kuta Pejeng, Parta Minta Krama Dilindungi

GIANYAR, BALI EXPRESS – Polemik kasus pensertifikatan lahan yang terjadi antara krama dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, memantik komentar anggota DPR RI I Nyoman Parta. Menurutnya pemerintah serta aparat kepolisian harus memberikan perlindungan terhadap krama yang berseberangan dengan prajuru adat.

Kepada Bali Express Jawa Pos Group, politikus PDIP itu mengatakan bahwa ia sudah mengetahui permasalahan itu sejak lama. Bahkan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu, krama yang mewakili 70 KK yang didalamnya berisi 1.120 jiwa yang keberatan karena tanah miliknya dijadikan tanah PKD datang ke rumahnya. “Kedatangan mereka menyampaikan beberapa hal, diantaranya mereka sangat setuju dan mendukung tanah ayahan desa (AYDS) atau PKD disertifikatkan menjadi tanah milik Desa Adat, namun hanya untuk tanah sikut sataknya atau tanah berdirinya bangunan adat,” ujarnya Senin (11/10).

Namun mereka keberatan jika yang disertifikatkan adalah diluar tanah Ayahan Desa, yaitu tanah milik yang sudah didiami dan dikuasai  secara turun termurun dan sudah ber-SPPT. Terlebih mereka memiliki pipil dan persil, namun saat pogram PTSL tanah-tanah yang sudah ber-SPPT itu tersertifikat atas nama Desa Adat. “Dan menurut mereka saat program PTSL dilaksanakan tidak dilakukan sosialisasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, krama yang datang itu menyampaikan bahwa di Pejeng, dalam kondisi tanah yang sama seperti mereka yaitu sama-sama ber-pipil, persil dan SPPT banyak yang mendapatkan sertifikat hak milik. “Namun kenapa terhadap mereka seluruhnnya disertifikatkan atas nama Desa Adat, perbedaan ini yang membuat mereka berkeberatan,” sambung politisi asal Sukawati tersebut.

Atas kondisi tersebut, pihak krama yang keberatan ini meminta agar ada mediasi, hanya saja hal tersebut ketika itu tidak ada solusi. Sehingga perwakilan krama akhirnya melaporkan Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ke Polres Gianyar. Tetapi, krama yang melapor kepada pihak kepolisian justru dikenakan sanksi Kanorayang atau Kesepekang. “Kasus ini sangat sederhana, jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan dalam pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukan  tanah milik pribadi ke BPN, pasti BPN mau merubah,” paparnya.

Dan setelah mempelajari persoalan tersebut, Parta menilai jika apa yang dilakukan oleh 70 KK krama yang keberatan tersebut adalah benar. Terlebih saat ini Bendesa Adat telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengindikasikan jika proses pensertifikatan tanah tersebut cacat hukum. “Dengan demikian, sanksi Kanorayang atau Kesepekang ini tidak pas jika ditimpakan kepada mereka,” tegas Parta lagi.

Semestinya, Desa Adat harus menghentikan cara-cara paruman ‘briuk siu’ dalam pengambil keputusan. “Maka dari itu saya memberikan dukungan kepada 70 KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka, sembari kita ikut mencarikan solusi damai atas persoalan ini. Kedua belah pihak harus memperkuat pasubayan di Desa Adat. Paras paros sarpanaya, segilik seguluk sebayantaka, jele melah nyame gelah,” pungkasnya.

https://baliexpress.jawapos.com/read/2021/10/11/295388/atensi-kasus-jero-kuta-pejeng-parta-minta-krama-dilindungi

YouTube

NYOMAN PARTA SH

FACEBOOK

INSTAGRAM

Penulis

Teman Parta

Teman Parta